Latest Article

Apakah PLN Menaikkan Tarif Listrik saat Pandemi?

Akhir-akhir ini masyarakat memperbincangkan secara cukup masif kenaikan tarif listrik PLN. Namun apakah PLN benar menaikkan tarif listrik? Tulisan kali ini akan menjelaskan bagaimana lonjakan tagihan listrik dapat terjadi belakangan ini.

Pertama, ada dua komponen penyusun yang menentukan besarnya tagihan listrik, yaitu jumlah pemakaian listrik dan harga listrik.

Besar Tagihan = Jumlah pemakaian Listrik (kWh) X Harga listrik (Rp/ kWh)

PLN telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Kenaikan tarif listrik terakhir kali adalah pada tahun 2017. Sejak saat itu hingga sekarang, tarif listrik tidak pernah naik sama sekali.

Dengan kondisi demikian, berarti salah satu penyebab terjadinya lonjakan tagihan listrik yang dapat diidentifikasi adalah karena pemakaian yang besar. Hal ini wajar karena selama masa pandemi banyak perusahaan yang memberlakukan sistem kerja WFH (work from home) bagi karyawannya. Para karyawan yang biasanya menggunakan falilitas listrik di kantor untuk bekerja kini beralih menggunakan listrik di rumah sendiri.

Alat-alat elektronik seperti AC, TV, dan komputer yang biasanya hanya dinyalakan sepulang kerja kini harus dinyalakan sepanjang hari. Jangan lupa, besarnya pemakaian listrik juga berbanding lurus dengan intensitas akses internet yang meningkat selama WFH. Internet adalah salah satu hiburan utama masyarakat kala WFH.

Petugas PLN Tidak Mencatat Meteran Listrik

Salah satu upaya yang dilakukan PLN untuk merespon pandemi Covid-19 adalah merubah cara kerja karyawannya. Salah satunya dengan mengurangi mobilisasi karyawan.  Pada bulan Maret 2020 PLN tidak mengirimkan petugas untuk melaksanakan pencatatan meter. Jadi, petugas yang biasanya sebulan sekali mencatat meter ke rumah-rumah, kali ini tidak melakukan hal itu lagi. Hal ini wajar karena sekali lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan mengurangi potensi bertemunya petugas PLN dengan warga. Pun pada masa-masa pandemi banyak daerah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Karena tidak adanya pencatatan meter bulan Maret 2020, awalnya PLN menghimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan meter mandiri dengan mengirimkan foto angka meter via WhatsApp kepada petugas PLN. Namun tidak semua pelanggan melakukan pencatatan mandiri. Untuk itu sebagai solusinya untuk tagihan listrik pada bulan April, PLN menggunakan rata-rata pemakaian listrik 3 bulan sebelumnya. Ilustrasi dapat dilihat pada gambar atau lihat video di bawah.


Ilustrasi kenaikan tagihan listrik

Youtube: PLN 51 | https://www.youtube.com/watch?v=jGjeCzNdJcE

Pada beberapa pelanggan pemakaian listrik pada bulan April lebih besar dari rata-rata 3 bulan terakhir karena adanya WFH. Artinya pada bulan tersebut pelanggan membayar lebih sedikit dari yang seharusnya. Kekurangan pembayaran itu dilimpahkan pada bulan Mei. Padahal kita tahu pada bulan Mei WFH masih berlaku. Hal ini menyebabkan pada bulan Mei terjadi lonjakan tagihan karena tingginya pemakaian ditambah kekurangan pembayaran bulan April. Ini menyebabkan seakan-akan tagihan listrik naik berkali-kali lipat. Padahal seperti dijelaskan diawal, PLN hanya menagih sesuai pemakaian listrik dan tidak ada kenaikan tarif.

PLN Tidak Berlakukan Subsidi Silang

Pada bulan April-Juni 2020 PLN memberikan subsidi bagi beberapa golongan pelanggan. Banyak asumsi di masyarakat hal ini dibarengi dengan subsidi silang. Jadi PLN dianggap diam-diam menaikkan tarif listrik pada golongan atas dan menurunkan tarif listrik bagi golongan rendah.

Direktur Niaga PLN, Bob Saril sebagaimana dilansir liputan6.com (12/06/2020) menegaskan PLN tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik. Jadi naiknya tagihan bukan karena kenaikan tarif, melainkan karena lonjakan pemakaian selama pandemi.

PLN Siapkan Skema Perlindungan Lonjakan

Youtube: PLN 51 | https://www.youtube.com/watch?v=hZHMC2_6_ok

Untuk meringankan pembayaran yang melonjak PLN menyiapkan skema perlindungan lonjakan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan lebih dari 20% pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan lalu ditambah 40% kenaikan tagihan bulan Juni. Sisanya sebesar 60% akan ditagihkan pada 3 bulan selanjutnya.

Salah satu solusi jika pelanggan merasa masih butuh penjelasan, sebenarnya PLN menyediakan Call Center PLN 123. Namun agar mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif sebaiknya pelanggan PLN mendatangi Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat untuk meminta keterangan petugas.

(Ismail Nur Hidayat)

Tidak ada komentar