Apakah PLN Menaikkan Tarif Listrik saat Pandemi?
Akhir-akhir ini masyarakat memperbincangkan secara cukup masif
kenaikan tarif listrik PLN. Namun apakah PLN benar menaikkan tarif listrik?
Tulisan kali ini akan menjelaskan bagaimana lonjakan tagihan listrik dapat
terjadi belakangan ini.
Pertama, ada dua komponen penyusun yang menentukan besarnya
tagihan listrik, yaitu jumlah pemakaian listrik dan harga listrik.
Besar Tagihan = Jumlah pemakaian Listrik (kWh) X Harga listrik (Rp/
kWh)
PLN telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik.
Kenaikan tarif listrik terakhir kali adalah pada tahun 2017. Sejak saat itu
hingga sekarang, tarif listrik tidak pernah naik sama sekali.
Dengan kondisi demikian, berarti salah satu penyebab
terjadinya lonjakan tagihan listrik yang dapat diidentifikasi adalah karena
pemakaian yang besar. Hal ini wajar karena selama masa pandemi banyak
perusahaan yang memberlakukan sistem kerja WFH (work from home) bagi karyawannya. Para karyawan yang biasanya
menggunakan falilitas listrik di kantor untuk bekerja kini beralih menggunakan
listrik di rumah sendiri.
Alat-alat elektronik seperti AC, TV, dan komputer yang biasanya
hanya dinyalakan sepulang kerja kini harus dinyalakan sepanjang hari. Jangan
lupa, besarnya pemakaian listrik juga berbanding lurus dengan intensitas akses
internet yang meningkat selama WFH. Internet adalah salah satu hiburan utama
masyarakat kala WFH.
Petugas PLN Tidak
Mencatat Meteran Listrik
Salah satu upaya yang dilakukan PLN untuk merespon pandemi Covid-19 adalah merubah cara kerja karyawannya. Salah satunya dengan mengurangi mobilisasi karyawan. Pada bulan Maret 2020 PLN tidak mengirimkan petugas untuk melaksanakan pencatatan meter. Jadi, petugas yang biasanya sebulan sekali mencatat meter ke rumah-rumah, kali ini tidak melakukan hal itu lagi. Hal ini wajar karena sekali lagi untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan mengurangi potensi bertemunya petugas PLN dengan warga. Pun pada masa-masa pandemi banyak daerah yang memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Karena tidak adanya pencatatan meter bulan Maret 2020,
awalnya PLN menghimbau masyarakat untuk melakukan pencatatan meter mandiri
dengan mengirimkan foto angka meter via WhatsApp kepada petugas PLN. Namun
tidak semua pelanggan melakukan pencatatan mandiri. Untuk itu sebagai solusinya
untuk tagihan listrik pada bulan April, PLN menggunakan rata-rata pemakaian
listrik 3 bulan sebelumnya. Ilustrasi dapat dilihat pada gambar atau lihat video di bawah.
Pada beberapa pelanggan pemakaian listrik pada bulan April
lebih besar dari rata-rata 3 bulan terakhir karena adanya WFH. Artinya pada
bulan tersebut pelanggan membayar lebih sedikit dari yang seharusnya.
Kekurangan pembayaran itu dilimpahkan pada bulan Mei. Padahal kita tahu pada
bulan Mei WFH masih berlaku. Hal ini menyebabkan pada bulan Mei terjadi
lonjakan tagihan karena tingginya pemakaian ditambah kekurangan pembayaran bulan
April. Ini menyebabkan seakan-akan tagihan listrik naik berkali-kali lipat.
Padahal seperti dijelaskan diawal, PLN hanya menagih sesuai pemakaian listrik
dan tidak ada kenaikan tarif.
PLN Tidak Berlakukan
Subsidi Silang
Pada bulan April-Juni 2020 PLN memberikan subsidi bagi
beberapa golongan pelanggan. Banyak asumsi di masyarakat hal ini dibarengi
dengan subsidi silang. Jadi PLN dianggap diam-diam menaikkan tarif listrik pada
golongan atas dan menurunkan tarif listrik bagi golongan rendah.
Direktur Niaga PLN, Bob Saril sebagaimana dilansir
liputan6.com (12/06/2020) menegaskan PLN tidak memiliki kewenangan untuk
menaikkan tarif listrik. Jadi naiknya tagihan bukan karena kenaikan tarif,
melainkan karena lonjakan pemakaian selama pandemi.
PLN Siapkan Skema
Perlindungan Lonjakan
Untuk meringankan pembayaran yang melonjak PLN menyiapkan
skema perlindungan lonjakan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan lebih dari
20% pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan dengan hanya membayar
sebesar tagihan bulan lalu ditambah 40% kenaikan tagihan bulan Juni. Sisanya
sebesar 60% akan ditagihkan pada 3 bulan selanjutnya.
Salah satu solusi jika pelanggan merasa masih butuh
penjelasan, sebenarnya PLN menyediakan Call Center PLN 123. Namun agar
mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif sebaiknya pelanggan PLN
mendatangi Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat untuk meminta keterangan
petugas.
(Ismail Nur Hidayat)
Tidak ada komentar